Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA di Balik Video Viral Pemuda di Wonogiri Bayar Denda Rp 20 Juta karena Kencani Istri Orang

Inilah fakta di balik video viral seorang pemuda di Wonogiri yang harus bayar denda Rp 20 juta karena mengencani istri orang.

Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA di Balik Video Viral Pemuda di Wonogiri Bayar Denda Rp 20 Juta karena Kencani Istri Orang
Instagram Yuni Rusmini
FAKTA di Balik Video Viral Pemuda di Wonogiri Bayar Denda Rp 20 Juta karena Kencani Istri Orang 

Inilah fakta di balik video viral seorang pemuda di Wonogiri yang harus bayar denda Rp 20 juta karena mengencani istri orang.

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang pemuda di Wonogiri yang didenda karena mengencani istri orang, viral di media sosial.

Inilah fakya di balik video yang viral tersebut.

Seorang pemuda asal Wonogiri berinisial GL didenda Rp 20 juta gara-gara ketahuan mengencani istri orang di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Pria yang kesehariannya bekerja di perbankan itu tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.

Camat Sidoharjo, Mulyono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya.

Baca: Viral Bocah Perempuan yang Miliki Iris Mata dengan Empat Warna, Bisa Berubah dan Tak Bisa Ditebak

Baca: CEK FAKTA: Viral Video Pemuda di Wonogiri yang Tertangkap Basah Selingkuhi Istri Orang

Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.

Berita Rekomendasi

"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta."

"Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Mulyono menyatakan, pihak yang meminta denda murni dari suami wanita tersebut.

Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.

Baca: Begini Nasib Oknum Petugas Rutan Ikat Napi di Pohon yang Viral di WA

Baca: Sempat Viral di Twitter, Sulistyarini Dapat Apresiasi dari GoClean

Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.

DK mendapat informasi bila istrinya sementara berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.

"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK."

"Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.

Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya yang sementara berduaan dengan GL di rumahnya.

Baca: Viral Pria Terobos Kamar Rias, Menangis, Sempat Pingsan, Datangi Pernikahan Pacar 7 tahunnya

Baca: VIRAL Video Seorang Pemuda Sempat Pingsan Ditinggal Nikah Kekasihnya setelah 7 Tahun Pacaran

Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta.

Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan.

Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.

Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.

Mulyano menyebut, peristiwa itu menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.

Video berisi tentang pernyataan GL yang mengaku mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada suami YN sebesar Rp 30 juta.

Sementara itu, dalam video yang beredar, terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan.

Namun kamera terfokus pada seorang pria berswiter hijau yang duduk memegang kertas.

Ada banyak orang yang mengitarinya.

Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.

Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.

Dalam surat tersebut pria ini mengaku telah mengganggu istri orang.

"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan, hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.

Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.

"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya.

Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu.

Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.

"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 September 2019 ," katanya.

Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.

"Apabila melanggar keoputusdan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," katanya.

Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor merek Vixion.

"Dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor vixion dengan plat AD 6106 XX."

"Demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh," tutupnya.

Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Intinya, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.

Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.

Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Wonogiri Ini Didenda Rp 20 Juta Gara-gara Kencani Istri Orang" dan tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas