Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Penipuan Online dari Bandung di Ringkus di Jogja,Ini Modusnya Hingga Mengeruk Rp107 Juta

Tim cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tangkap sindikat kejahatan ITE.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sindikat Penipuan Online dari Bandung di Ringkus di Jogja,Ini Modusnya Hingga Mengeruk Rp107 Juta
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Direktorat reserse kriminal khusus polda DIY menangkap sindikat dari Bandung yang bermodus bukti transfer palsu. 

"Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi bola," ucapnya.

Saat ini polisi masih memburu otak sindikat ini yang berperan menghubungi dan mengelabui korban.

Sementara Edi dan Bono dijerat dengan pas 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Ringkus Sindikat Penipuan Online dari Bandung dengan Nilai Transaksi Rp 107 Juta, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/05/polda-diy-ringkus-sindikat-penipuan-online-dari-bandung-dengan-nilai-transaksi-rp-107-juta?page=all.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas