Terjunkan Tim Assesmen dan Siapkan Bantuan Korban Kerusuhan Papua
Sebelum berkeliling Kota Sorong, Harry menyempatkan menemui korban yang masih duduk dibangku setingkat SMP yang dipukul menggunakan martil
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menerjunkan tim melakukan assesmen korban kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat di Sorong Papua Barat (3/9/2019) mengatakan, selaku Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial mendapatkan penugasan dari Menteri Sosialmeninjau secara langsung dampak dari kerusuhan sosial yang terjadi di Papua maupun di Papua Barat.
Tim Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap korban yang terdampak untuk mengetahui dampak yang diakibatkan dari kerusuhan,
"Kami sedang melihat secara faktual bahwa ada warga masyarakat yang sebetulnya mungkin tidak bersinggungan dengan kerusuhan yang terjadi, tetapi menjadi korban", lanjutnya.
Sebelum berkeliling Kota Sorong, Harry menyempatkan untuk menemui salah satu korban yang masih duduk dibangku setingkat SMP yang dipukul menggunakan martil oleh pelaku kerusuhan.
Baca: Isi Moratorium yang Bikin Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan perang pada Menteri Susi Pudjiastuti
"Seperti yang tadi saya temui langsung, ada seorang anak yang terkena pukulan ketika kerusuhan terjadi, sehingga menghadapi luka yang cukup berat dan harus dioperasi hidungnya, sudah mendapatkan jahitan kurang lebih sekitar 15 jahitan, tinggal hidungnya nanti dioperasi", ungkap Harry.
Dirjen juga menyerahkan santunan luka kepada korban senilai Rp 5 juta rupiah sebagai upaya Kementerian Sosial untuk meringankan beban bagi korban," katanya.
Operasi ini butuh proses juga karena dari BPJS tidak memberikan jaminan untuk pengobatan atas korban yang diakibatkan oleh kerusuhan, yang merupakan ulah manusia.
Kementerian Sosial mempunyai tanggung jawab karena ada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Kerusuhan sosial sudah tentu termasuk salah satu dari jenis bencana sosial.
"Dan atas dasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, Kementerian Sosial mempunyai tanggung jawab untuk memberikan santunan, bantuan sosial, maupun layanan psikososial bagi para korban", paparnya.
Baca: Berita Terkini Papua: Blokir Internet Dicabut hingga Sosok Veronica Koman yang Jadi Tersangka
Harry berkeliling Kota Sorong bersama Kepala Dinas Sosial Kota Sorong Gamar Malabar dan jajaranya.
"Kita akan melakukan identifikasi, sudah tentu bekerja sama dengan Dinas Sosial, yang saat ini hadir bersama saya", katanya.
Dinas Sosial kabupaten/kota di wilayah Papua dan Papua Barat diminta untuk segera mengidentifikasi usaha-usaha kecil menengah yang terdampak, yang saat ini mungkin bangunan untuk usaha maupun peralatan usahanya rusak berat atau tidak bisa digunakan lagi karena pada saat kerusuhan dibakar oleh perusuh.
Data sementara yang berhasil dihimpun oleh Tim Kementarian Sosial, jumlah unit usaha kategori mikro dan kecil yang dapat diidentifikasi di Jayapura sebanyak 224 unit, di Manokwari 165 unit, dan Sorong 30 unit. Sementara Untuk daerah lain masih dilakukan pendataan.
"Sudah tentu mereka menjadi kehilangan mata pencaharian, kehilangan nafkah yang menjadi andalan selama ini. Kita tidak menginginkan akibat kerusuhan muncul keluarga-keluarga miskin baru. Ini yang mesti kita perhatikan", lanjutnya.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 September 2019: Libra Jangan Puas Diri, Pisces Penuh Energi
Kita harus segera bantu agar mereka segera pulih, walaupun bantuan dari Kementerian Sosial itu akan dalam bentuk bantuan stimulan untuk memulai usaha baru atau wirausaha baru atau meneruskan usaha yang ada, maksimal Rp 5 juta rupiah per kelompok usaha.
Santunan untuk yang meninggal, bagi ahli waris menurut Harry akan mendapat 15 juta dan santunan untuk korban luka itu maksimal Rp 5.
Bagi yang rumahnya rusak, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan stimulan bahan bangunan rumah.
"Untuk rumah rusak dari keluarga yang berpenghasilan rendah atau miskin, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan maksimal 25 juta", paparnya.
Jadi, itu yang kita pastikan siapa saja di antara korban itu yang layak untuk mendapatkan bantuan. Sudah tentu kami juga memperhatikan asas keadilan.
"Jadi, bagi pelaku kerusuhan yang dalam proses hukum oleh pihak aparat keamanan, aparat kepolisian itu tidak yang termasuk direkomendasikan mendapatkan bantuan, tapi ini benar-benar yang menjadi korban terdampak kerusuhan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.