YouTuber Pembuat Konten Provokatif Kolase Kerusuhan Asrama Papua Ditangkap di Kebumen
Pelaku membuat konten video yang berisikan insiden kericuhan Asrama Mahasiswa Papua yang cenderung provokatif
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap pelaku yang turut memperkeruh insiden kericuhan di asrama mahasiswa Papua.
Pelaku merupakan pembuat konten YouTube asal Kebumen, Jawa Tengah bernama Andria Adiansah (25).
Andria Adiansah sengaja membuat konten video kolase yang dibuat menggunakan beberapa foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2016 silam.
Video tersebut kemudian diunggah dalam akun channel YouTube bernama 'SPLN Channel'.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, pelaku membuat konten video berisikan insiden kericuhan Asrama Mahasiswa Papua yang cenderung provokatif.
Andria memanipulasi rekaman video lama tahun 2016 tentang kerusuhan asrama mahasiswa Papua, yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di asrama mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) silam.
Baca: Viral, Video Jawara Kontes Sapi PO Kebumen Ngamuk, Perhatian Penonton Malah Salah Fokus ke Ini
Arman menyebut, pelaku membubuhi judul video tersebut dengan kalimat yang cenderung provokatif.
"Dari YouTube, dia mengganti judulnya dengan judul 'tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga," katanya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (5/9/2019).
Pelaku menggunggah video tersebut pada Jumat (16/8/2019) saat bentrokan pecah antara massa ormas dan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Baca: Hotman Paris Sebut Ada Provokator di Balik Aksi Elza Syarief Laporkan Dirinya
"Untuk barang bukti video berasal dari YouTube, CD yang ada video," katanya.
Arman menegaskan, Andria Adiansah tidak berkaitan dengan kelompok ataupun ormas tertentu.
Pemuda itu hanya orang biasa yang kebetulan gemar berselancar dunia maya dan membuat konten YouTube.
Motif pelaku membuat konten tersebut, hanya mencari viewer.
Pelaku kini dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap YouTuber Pembuat Konten Provokatif Kolase Kerusuhan Asrama Papua