16 Perusahaan Diduga Menjadi Penyumbang Semakin Menebalnya Kabut Asap di Kalteng
Sebanyak 16 korporasi diduga menjadi penyumbang semakin menebalnya kabut asap yang terjadi sebagai dampak dari kebakaran lahan di Kalteng.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 16 korporasi diduga menjadi penyumbang semakin menebalnya kabut asap yang terjadi sebagai dampak dari kebakaran lahan di Kalimantan Tengah.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran lahan pada perusahaan tersebut.
Kepala Biro Operasi Polda Kalteng, Kombes Pol Rinto Djatmono mengatakan, pihaknya terus melakukan proses hukum pada lahan-lahan yang terbakar tersebut.
Hingga Jumat (6/9/2019) sudah ada sebanyak 34 laporan polisi terkait kebakaran lahan di Kalteng.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah 42 tersangka yang ditetapkan polisi sebagai pembakar lahan.
"Ada 16 koorporasi yang masih kami lakukan penyelidikan, sedangkan satu koorporasi sudah naik tahap penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, satu korporasi yang dinaikkan statusnya penyidikan tersebut berada di Kabupaten Pulangpisau, yang diduga lahan untuk perkebunan sengaja dibakar untuk membuka lahan baru sebagai kebun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara terhadap satu kasus di Pulangpusau tersebut dan sampai saat ini masih diproses. 15 perusahaan lainnya masih diselidiki, jika dalam tahap penyelidikan mengarah pada kesengajaan akan ditingkatkan jadi penyidikan," ujarnya.
Penyelidikan tersebut termasuk kebakaran lahan yang terjadi di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pundu Kabupaten Kotawaringin Timur yang terbakar sehingga membuat warga sekitarnya menjadi terganggu.
"Ya, kebakaran lahan HTI di Pundu itu juga kami proses, saat ini diselidiki," ujarnya.
Tersangka Ditangkap
Upaya sosialisasi kepada masyarakat Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah agar selama musim kemarau ini tidak membakar lahan, ternyata tidak juga digubris oleh warga yang terbiasa membuka lahan dengan cara dibakar.
Kebiasaan warga yang membuka lahan dengan cara dibakar ini, belum juga hilang, sehingga polisi bertindak tegas terhadap para pembakar lahan tersebut, dengan menangkap dan menyegel lahan yang dibakar untuk dilakukan proses hukum agar ada efek jera.
Salah satu warga yang diamankan polisi karena kedapatan melakukan pembakaran lahan adalah PR (40).