Tersangka Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suaminya Sebagai Jaminan
Tersangka ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti atau Susi mengajukan penangguhan penahanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti atau Susi mengajukan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya.
Suami Susi sebagai jaminan penangguhan penahanan.
"Lantaran penahanan cenderung dipaksa, ini perkara administrasi, bukan pidana keras seperti maling, tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahanan," kata ketua tim kuasa hukum Susi, Sahid, Kamis (5/9/2019).
Baca: Tak Bela Kedua Pihak, Hotman Paris Jelaskan Ucapan Nikita Mirzani ke Elza Syarief Bukanlah Hinaan
Ia beralasan, saat ini secara fisik Susi masih dibutuhkan keluarga dan anak-anaknya.
Sebab, selain sebagai salah satu punggung keluarga, Susi juga masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil.
Sahid menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mendesak pihak Kepolisian untuk menuntaskan laporannya dalam kasus perusakan tiang berbendera merah putih.
Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, polisi belum memperlihatkan tanda-tanda akan menuntaskan kasus tersebut.
"Sejak kita laporkan, hingga kini kasus itu belum jelas perkembangannya. Kita mendesak pada kepolisian, agar segera menuntaskan kasus tersebut. Biar linear, kalau Bu Susi dipersoalkan masalah bendera, tentu masalah pokoknya itu harus diselesaikan lebih dulu," ungkapnya.
Baca: Pesona Medina Moesa, Sosok Istri Baru Sajad Ukra Eks Suami Nikita Mirzani, Bukan Sekadar Sosialita!
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA.
Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras.
Satu tersangka lain atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua.
Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan Lewat Kuasa Hukum, Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.