Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Mahasiswinya, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun

Kasus dugaan pencabulan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, terhadap anak didiknya, memasuki babak baru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabuli Mahasiswinya, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun
pexels
ILUSTRASI 

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan bahwa ini merupakan sidang yang kedua.

"Jadi ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi.

"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marinata kali ini pihaknya memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 wib saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.

Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful.

Kemudian saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar, lalu saksi korban berkata kepada terdakwa, "Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul."

"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.

Lanjutnya, di dalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas