Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Mahasiswinya, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun

Kasus dugaan pencabulan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, terhadap anak didiknya, memasuki babak baru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabuli Mahasiswinya, Dosen UIN Raden Intan Lampung Dituntut 2,5 Tahun
pexels
ILUSTRASI 

Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.

Banyak kejanggalan

Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan dalam persidangan kali ini pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaiakan diluar logika," ungkapnya.

Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa menurut EP ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan tapi tidak dilakukan.

"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu, Suhendra mengatakan jika saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.

"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.

"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," tandasnya. (tribunlampung.co.id/bayu saputra/hanif mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dosen Cabul Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, UIN Raden Intan Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/09/dosen-cabul-dituntut-2-tahun-6-bulan-uin-raden-intan-lampung-pastikan-tidak-ada-intervensi?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas