Napi Kasus Sabu Keluar Malam Hari Aniaya Janda Muda yang Merupakan Mantan Istrinya
Kasus penganiayaan oleh Napi yang keluar malam hari dan mendatangi bedeng kontrakan mantan istrinya itu, langsung direspon oleh jajaran Polres Lahat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Warga Bedeng Bandar Agung, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat, Sabtu (07/09/2019) sekitar pukul 22.00 geger.
Gegernya kampung itu berawal teriakan histeris dari sebuah rumah kontrakan dari rumah seorang janda muda bernama Hertisa (25).
Ia dianiaya oleh mantan suaminya, Irwansyah (38).
Warga pun dibuat kaget, karena Irwansyah masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lahat dalam kasus narkoba (sabu-sabu) dan masih menyisahkan hukuman sekitar 2,5 tahun lagi.
Kasus penganiayaan oleh Napi yang keluar malam hari dan mendatangi bedeng kontrakan mantan istrinya itu, langsung direspon oleh jajaran Polres Lahat yang mendapat informasi dari warga melalui telepon.
Namun sebelum polisi tiba di lokasi, warga sudah keburu mengepung kontrakan Hertisa, dan mengamankan Irwansyah.
"Benar ada satu orang Napi yang diamankan oleh anggota Patroli Srigala 8 Polres Lahat," ujar Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIk melalui Kasubag Humas, Iptu Sabar T.
Saat dibawa ke SPKT Polres Lahat, Irwansyah mengaku bisa keluar dari Lapas lantaran dipinta membelikan rokok oleh petugas Lapas.
Kondisi itu lantas dijadikan kesempatan oleh pria yang dulunya berpropesi sebagai tukang ojek ini, mencari keberadaan Hertisa.
"Karena tidak ada laporan resmi, terkait lelaki tersebut. Terpaksa kita kembalikan lagi ke Lapas Lahat," timpal Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma SIk.
Namun pengakuan Irwansyah itu dibantah oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas llA Lahat, Herman Sawiran BcIP SH.
Melalui Ketua Tim Pemeriksa Lapas, Firzon SAg didampingi anggota tim pemeriksa Herlan dan Andrean dijelaskan, bahwa napi kasus sabu-sabu atas nama Irwansyah bukan keluar Lapas karena disuruh membeli rokok, melainkan permintaannya ingin menjenguk istrinya yang sakit.
Firzon menegaskan, oknum piket petugas Lapas yang memberikan izin keluar kepada Irwansyah (38) narapidana kasus sabu sisa hukuman sekitar 2.5 tahun itu sudah dinonaktifkan.