Puluhan Korban Prostitusi Online di Karimun Terpaksa Jual Diri, Dibikin Berutang oleh Tersangka
Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia.
"Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.
Baca: Mitha The Virgin Hengkang dari Manajemen Ahmad Dhani?
Tim Ditreskrimum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.
Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Orang Jadi Tersangka Prostitusi "Online" di Karimun, Ini Perannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.