Puluhan Korban Prostitusi Online di Karimun Terpaksa Jual Diri, Dibikin Berutang oleh Tersangka
Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terus diusut oleh Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini, diketahui tersangka Awi dan Fahlen sengaja memberikan uang pinjaman kepada korban, hingga akhirnya korban berutang kepada mereka.
Baca: 15 Gadis Asal Bandung Diterbangkan ke Kepri untuk Dijadikan PSK Prostitusi Online, Dibayar 6 Sekali
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, dalam perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen, tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar.
Bahkan, Fahlen memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi dan mendanai semua biaya perjalanan korban menuju ke Kabupaten Karimun melalui Batam.
Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi.
"Di sini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan," kata Ari di Mapolda Kepri, Selasa (10/9/2019).
Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.
Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.
"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.
"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," kata Ari menambahkan.
Lebih jauh, Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.
Baca: Duh, 31 Cewek Asal Bandung Dijual di Karimun, Tarif Sekali Booking Bisa Mencapai Rp 2 Juta
Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.
"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujar Ari. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prostitusi Online di Karimun, Korban Dibuat Berutang, Terpaksa Jual Diri untuk Membayar
Bermodus beri lowongan kerja
Baca: Pengakuan Oknum Guru Cabuli 5 Siswinya: Beraksi Lewat Hipnoterapi Hingga Terpengaruh Film Porno
Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.
Fahllen dalam kasus ini berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi yang beralamat di perumahan Villa Garden Nomor 58A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.
Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya.
Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.
Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.
"Pekerjaan yang ditawarkan yakni trafis dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Erlangga, di Mapolda Kepri.
Erlangga menyebut, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015, bahkan dari hasil rekrutan Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.
"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin mudah dan cantik maka Fahlen dibarikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," ujar Erlangga.
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal Tindak Pudana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat kasus UU ITE, karena perekrutannya dan penjualan cewek-cewek tersebut melalui jejaringan sosial.
Untuk saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.
Ari menambahkan, kepolisian telah mendeteksi Awi memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa.
Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia.
"Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.
Baca: Mitha The Virgin Hengkang dari Manajemen Ahmad Dhani?
Tim Ditreskrimum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.
Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Orang Jadi Tersangka Prostitusi "Online" di Karimun, Ini Perannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.