Sekali Lagi Mangkir, Polisi Akan Jadikan Veronica Koman DPO
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meminta Veronica Koman yang telah jadi tersangka ujaran provokatif dalam konflik Papua
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meminta Veronica Koman yang telah jadi tersangka ujaran provokatif dalam konflik Papua, bersikap kooperatif.
Hal ini disampaikan setelah Veronica mangkir dari panggilan pertama.
Luki mengatakan, penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua.
Surat panggilan kedua itu nantinya bakal dikirim oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui KBRI negara yang bersangkutan.
Mengingat keberadaan Veronica Koman saat ini di luar negeri, Polda Jatim memberikan toleransi hingga pekan depan.
Baca: Truk Terguling di Tanjakan Emen Subang, 1 Orang Meninggal Dunia, 2 Orang Luka-luka
Baca: Bagaimana Nasib Fabiano Beltrame Usai Persib Dapatkan 7 Amunisi Baru untuk Putaran Kedua?
Baca: Ridwan Kamil Bahas Keadilan Fiskal di Mayor Caucus 55th ISOCARP World Planning Congress 2019
Baca: Polri Tetapkan 4 Perusahaan dan 175 Orang Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Namun jikalau tetap mangkir, Luki menegaskan, pihaknya terpaksa memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalai DPO setelah itu ada tahapan yg berikutnya, yaitu red notice. Nah ini bisa berat kalau sudah red notice," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).
Pasalnya, Red Notice itu dipastikan membuat Veronica Koman diblacklist di 190 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia.
Otomatis hal itu akan membuat karir Veronica Koman sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pupus.
"Kami berharap jangan sampai keluar red notice, Veronica sudah banyak berkecimpung dalam HAM, maka akan Pupus karirnya," jelasnya.
Luki menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka dengan segala bentuk itikad baik dari Veronica Koman, seusai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya upaya hukum silakan. Apakah itu pra peradilan atau yang lainnya. Bukan melalui media sosial," pungkasnya. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Minta Veronica Koman Kooperatif. Ancam Masukkan DPO Bila Mangkir Lagi,