Eks Lurah Diseret ke Pengadilan Tipikor, Tilep Dana Pengadaan Tanah dari Pemkot Cimahi untuk SPAL
Agus selaku Panitia Pengadaan Tanah karena tidak meneliti status tanah, justru melakukan pembayaran yang salah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Negeri Cimahi menyeret eks Lurah Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, Agus Anwar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/9/2019) karena dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kota Cimahi tahun anggaran 2015.
Bersamaan dengan Agus, jaksa juga menyeret enam terdakwa lainnya, Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati, dan Kartika.
Mereka satu keluarga.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama penyidikan, para tersangka tidak ditahan.
Baca: Cerita Masa Kecil BJ Habibie, Anak Cerewet yang Punya Rasa Ingin Tahu Tinggi
Baca: Ini Penjelasan Kapendam IV/Diponegoro soal Video Aparat TNI Bentrok dengan Warga di Kebumen
Baca: Viral Ratap Tangis Nenek Datang Jauh-jauh dari Jember ke Bali, Kangen Cucu Malah Diusir
Kasus ini bermula saat Pemkot Cimahi menganggarkan dana senilai Rp 2,5 miliar untuk membeli lahan seluas 10 ribu meter persegi di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan.
Agus berperan sebagai panitia pengadaan lahan seluas 10 ribu meter untuk SPAL.
Namun, dalam melaksanakan tugasnya, Agus tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
"Bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugasnya melakukan penelitian terhadap status tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Penelitian terhadap status tanah diharuskan Perpres Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum," ujar Plh Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Aep Saefullah via ponselnya.
Dalam kasus ini, Aep mengatakan, Agus selaku Panitia Pengadaan Tanah karena tidak meneliti status tanah, justru melakukan pembayaran yang salah.
Pasalnya, pada saat pengukuran, Agus bersmaa BPN Cimahi, malah mengukur tanah milik orang lain yang tidak berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut.
"Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair," ujarnya.
Dari perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik Kejari Cimahi sudah meminta BPKP Jabar untuk mengaudit kerugian negara dan hasilnya, negara dirugikan Rp 2,37 miliar.
Dari perbuatan melawan hukum itu, terdapat perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.