Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK, AMMBAK Turun ke Jalan dan Singgung Masalah Korupsi di Bali

AMMBAK Turun ke Jalan Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK dan Singgung Masalah Korupsi di Bali

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK, AMMBAK Turun ke Jalan dan Singgung Masalah Korupsi di Bali
TRIBUN BALI/WEMA SATYA DINATA
Gelar Aksi-Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi (AMMBAK) menggelar aksi terkait upaya pelemahan KPK di Kantor DPRD Bali, Kamis (12/9/2019). 

AMMBAK Turun ke Jalan Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK dan Singgung Masalah Korupsi di Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi (AMMBAK) turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor DPRD Bali, Kamis (12/9/2019).

Perwakilan AMMBAK, Made Ari Setya menyampaikan beberapa poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang potensi melemahkan eksistensi KPK.

Di antaranya, pertama pembentukan Dewan Pengawas.

“Dewan Pengawas ini maksudnya menjadi representasi Pemerintah dan DPR untuk ikut campur dalam segala aktivitas yang dilakukan KPK,” kata Ari Setya disela-sela aksi.

Kedua, kewenangan penerbitan Surat Perintah dan Pemberhentian Penyidikan (SP3).

 Ini Penjelasan KPK Tentang Foto Irjen Firli Gendong Anak TGB

 VIDEO! Ranjang Besi dan Lemari Kayu Seakan Jadi Saksi Bisu Kehidupan Masa Kecil BJ Habibie

 Pengakuan Penggali Makam Mendiang BJ Habibie yang Hanya 3 Jam Selesai Penggalian

Padahal dalam pasal 40 UU KPK mengatur bahwa KPK tidak diperkenankan mengeluarkan SP3 dalam suatu perkara korupsi.

Berita Rekomendasi

Ketiga, dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung.

Halaman selanjutnya>>>>>

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas