Begal di Malang Tewas di Tangan Korban, Kasus Serupa Pernah Terjadi di Bekasi pada 2018
Kasus pelaku begal di Malang yang terbunuh ketika menjalankan aksinya mengingatkan publik akan sebuah kasus yang hampir mirip di Bekasi pada 2018.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Begal di Malang Tewas di Tangan Korban, Kasus Serupa Pernah Terjadi di Bekasi pada 2018
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelaku begal di Malang yang terbunuh ketika menjalankan aksinya mengingatkan publik akan sebuah kasus yang hampir mirip terjadi di Bekasi pada 2018 silam.
Kala itu pelaku begal yang tewas akibat perlawanan dari korbannya yang diketahui jago silat.
Namun demikian perlawanan korban begal yang menewaskan sang begal mendapat tindakan yang berbeda.
ZA (17), pemuda yang membunuh satu orang dari komplotan begal di Malang ditetapkan menjadi tersangka.
Namun demikian Polisi tidak menahan ZA lantaran usianya yang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar saat membunuh seorang begal bernama Misran (33).
Polisi memberikan diskresi dan hanya mewajibkan ZA untuk wajib lapor di luar jam sekolah, hal itu disampaikan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung seperti dilaporkan Kompas.com.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur."
"Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Terkait kasus ZA yang nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, menurut Yade itu merupakan kewenangan pengadilan yang akan menentukan.
Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
Baca: UPDATE Pelajar SMA Tusuk Begal untuk Lindungi Pacarnya, Polisi Sudah Amankan Komplotan Begal
Dikutip dari SuryaMalang, terkait kronologi kejadian, Zade mengungkapkan awalnya ZA hanya melakukan pembelaan ketika disambangi komplotan begal yang berjumlah 4 orang.
Pada Minggu (8/9/2019) malam, Ia berboncengan dengan kekasihnya V melintas di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Ditengah jalan Ia dihentikan oleh empat orang, yang kemudian komplotan begal tesebut meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.