Bobol Warung dan Curi Rokok Bernilai Jutaan Rupiah, Warga Menggala Ditangkap
Tersangka ditangkap di Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kamis (12/09), sekitar pukul 01.00 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perli (31), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang diringkus jajaran Polsek Dente Teladas.
Perli diduga terlibat dalam pembobolan warung sehingga korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 juta.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Sri Painem (75), warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/112/VIII/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente Teladas, tanggal 31 Agustus 2019.
"Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 1,2 juta dan rokok berbagai merek yang semuanya ditaksir dengan total senilai Rp 12 juta,” ujar Rohmadi, Jumat (13/9/2019).
Pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca: Hentikan Pencurian Ban Serep di Jalan Tol, Sopir Truk Tronton Tewas Ditabral Mobil Pencurinya
Saat itu Sri berbelanja di pasar.
Sri baru mengetahui warungnya dibobol setelah dihubungi Muinem (50), anaknya.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung pulang.
Setelah diperiksa, korban kehilangan uang tunai Rp 1,2 juta dan sejumlah rokok.
"Pelaku masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara dicongkel," beber Kapolsek
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap di Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kamis (12/09), sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelakunya ternyata warga Jalintim, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ungkap Rohmadi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa puluhan rokok berbagai merek.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judulWarga Menggala Ditangkap karena Gasak Rokok Senilai Jutaan Rupiah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.