Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Motor Ditilang, Pemuda Berkelahi dengan Polisi dan Tewas, Aksi Damai Mahasiswa di Polda NTB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Patuh Karya (Formasi Pakar) Mataram, mengelar aksi damai ke Markas Polda NTB.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Diduga Motor Ditilang, Pemuda Berkelahi dengan Polisi dan Tewas, Aksi Damai Mahasiswa di Polda NTB
Capture/YouTube TvOneNews
Zaenal Abidin, warga Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditemukan tewas setelah mendatangi Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Patuh Karya (Formasi Pakar) Mataram, mengelar aksi damai ke Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (11/9/2019).

Mahasiswa membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan mereka.

Para mahasiswa mengaku prihatian atas kasus kematian Zainal Abidin (29) warga Dusun Tunjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Mereka menilai, kematian Zainal tidak wajar dan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur.

 Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor

 Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Tanpa Busana dan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Hotel Mataram

Mahasiswa mendesak agar Mabes Polri mencopot jabatan Kapolda NTB Irjen Polisi Nana Sudjana dan Kapolres Lombok Timur AKBP I Made Bagus Winarta.

Keduanya dianggap lalai dan membiarkan anggotanya melakukan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga meninggal dunia, pada Sabtu (7/9/2019) lalu.

Koordinator aksi Didik Sri Hartawan mengatakan, oknum Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Timur melakukan tindakan represif terhadap Zainal Abidin yang menyebabkan nyawanya hilang.

BERITA TERKAIT

Kasus ini dinilai merusak kehormatan dan citra Institusi Kepolisian di mata publik.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini telah mencoreng kepolisian dalam penegakan hukum.

Tidak ada satupun alasan yang membenarkan tindakan represif oknum kepolisian, lebih-lebih sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Didik.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas