IKI Fasilitasi Pembuatan Dokumen Kependudukan Warga Tunanetra di Tangsel
Untuk menyambung hidup, sehari-harinya nenek Beben mengemis dari lampu merah satu ke lampu merah yang lain, dari daerah Serpong sampai Kebayoran Lama
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan melakukan perekaman dan menerbitkan dokumen kependudukan untuk seorang nenek tunanetra, Beben Saleha (63 tahun) dan cucunya, Muhamad Pajar (5 tahun 11 bulan).
Hal itu baru bisa terjadi, setelah puluhan tahun nenek Beben tidak memiliki selembar dokumen kependudukan.
Mereka tinggal di daerah Serpong, wilayah Kota Tangerang Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Hankam RT 002/RW 007 No 105 Kel Buaran, Kec Serpong, Tangerang Selatan 15316.
Nenek Beben Saleha dan cucunya tidak memiliki dokumen kependudukan selembarpun.
Nenek dan cucu ini tinggal di kontrakan berupa rumah petak.
Nenek ini bisa berteduh dan berlindung dari dinginnya angin malam, berkat bantuan dari iuran warga untuk mengontrak rumah tersebut sebesar Rp 350.000 per bulan yang digagas Lina warga setempat.
Untuk menyambung hidup, sehari-harinya nenek Beben mengemis dari lampu merah satu ke lampu merah yang lain, dari daerah Serpong sampai Kebayoran Lama.
Sementara cucunya, oleh masyarakat sekitar disekolahkan di Yayasan Az-Zaida, Taman Kanak-Kanak Islam Baiturrahim yang terletak di Jalan Ampera Hankam RT 002/RW 007 No 49 Kel Buaran, Kec Serpong, tidak jauh dari rumah kontrakannya.
Ia mendapat keringanan biaya dari Sekolah setelah warga menemui kepala sekolahnya, sehingga hanya membayar 50 persen.
"Orang-orang seperti nenek Beben ini seperti orang asing di negeri sendiri gara-gara tidak memiliki dokumen kependudukan. Ketika sakit, tidak ada fasilitas dari Negara yang dapat diperoleh karena tidak memiliki KTP, KK dan jaminan BPJS. Tragis, ironis dan miris," ujar peneliti IKI, Swandy Sihotang kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).
Oleh karena itu, ketika mendapat informasi mengenai itu, organisasi kemasyarakatan yang dipimpin Rikard Bagun itu langsung berkoordinasi dengan Kasi Kelahiran dan Mira, Kasi Pendataan, Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Indana.
Tidak lain untuk memfasilitas dilakukannya perekaman iris mata, dan pendataan untuk terbitnya KK, KTP dan akta kelahiran nenek Beben dan cucunya.
"Dengan dokumen-dokumen itu, secara de jure mereka adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya," katanya.