Kakek Cabuli Cucu Usia 15 Tahun hingga Melahirkan Bayi, Pondok Kebun Jadi Saksi Bisu Selama 2 Tahun
Seorang kakek mencabuli cucunya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan bayi. Aksi tersebut terjadi selama dua tahun dan pernah di pondok kebun.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
Seorang kakek mencabuli cucunya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan bayi. Aksi tersebut terjadi selama dua tahun dan pernah di pondok kebun.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek mencabuli cucunya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan bayi.
Tindakan asusila tersebut dilakukan selama dua tahun, atau sejak tahun 2017.
Dilansir Bangka Pos, kedok sang kakek mulai terbongkar saat korban, sebut saja Bunga, melahirkan seorang bayi tanpa ayah.
Orang tua Bunga terpukul mengetahui anaknya yang hamil dan melahirkan.
Baca: Usai Nonton Video Dewasa, Tukang Ojek Ini Berusaha Cabuli Penumpangnya
Baca: Kakek Cabuli Cucu Setiap Pagi Saat Antar ke Sekolah Selama 2 Tahun
Baca: Guru Honorer Cabuli Siswi MA Hingga Lebih dari 10 Kali, Korban Akhirnya Hamil
Anak mereka memberikan cucu tanpa mereka tahu siapa yang menghamili Bunga.
Akhirnya, orang tua Bunga mendesak untuk memberitahu siapa yang menghamilinya.
Lantas, Bunga pun mengaku bahwa pelakunya adalah SD atau Atok (50).
Atok adalah adik ipar dari kakek kandung Bunga.
Mengetahui hal itu, orang tua Bunga sontak terkejut.
Mereka pun lantas melaporkan tindakan tak senonoh Atok ke Polsek Belinyu.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY, memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban," kata Dede, usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan, kejadian berawal dari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak teringat jelas dalam benak pelaku maupun korban mengenai hari dan bulan pertama kali kejadian.
Namun, aksi pencabulan Atok berlanjut pada September 2018.
Atok melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun.
Lokasi pondok kebun tersebut berada di Dusun Airangat, Desa Gunung Pelawan, Belinyu, Bangka.
"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka pakaian bawah korban. Ia langsung melakukan hal tak senonoh," ungkap Dede, mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
"Akibat kejadian tersebut korban trauma dan melahirkan seorang bayi," lanjutnya.
Proses Penyidikan
Setelah pelaku ditangkap, proses penyidikan berjalan cepat.
Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dede, dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019) malam.
Kini, tersangka resmi menjadi tahanan jaksa.
Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.
"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan.
Dalam waktu dekat, perkara itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.
Ancaman Hukuman
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Hal itu dikarenakan korban yang merupakan anak di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus Serupa
Tindak pencabulan kakek kepada cucu juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dilansir Kompas.com, seorang kakek berinisial Ha (63), warga Kecamatan Sambutan, Samarinda, mencabuli cucunya sendiri selama dua tahun atau sejak 2017.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Samarinda, Senin (19/8/2019).
Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, menceritakan, korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun atau kelas enam SD.
Kejadian baru terungkap pada Agustus 2019.
Awal mulanya, korban tinggal bersama kakek dan nenek.
Kejadiannya waktu itu saat sang nenek masih hidup.
Saat korban dan neneknya tidur bersama.
Kakek tidur di kamar berbeda.
"Dulu korban sudah pernah melapor tapi nenek bilang nanti kita pukul dia (kakek). Kemudian nenek meninggal dan korban tidur di kamar tempat neneknya," cerita Rihard, Selasa (10/9/2019) di Kantor Polresta Samarinda.
Setelah nenek meninggal, korban sering ditemani tidur tantenya atau adik dari ibu korban.
Suatu ketika malam pukul 02.00 Wita dini hari, kakek sempat masuk kamar tidur sang korban.
Tangannya mencolek-colek kaki korban.
Korban mendengar, tetapi pura-pura tidur.
Aksi kakek diketahui tante korban.
"Tante korban sempat tanyai kenapa masuk kamar malam-malam. Tapi alasan sang kakek, mau lihat foto istrinya (nenek). Padahal di ruang tengah banyak foto nenek," tutur Rihard sebagaimana pengakuan tante korban.
Aksi si kakek pun berlanjut.
Suatu pagi, tante korban kembali mendapati aksi sang kakek sedang meremas tubuh korban di ruang tengah saat korban nonton televisi.
Dari situ, dia mulai curiga dan menceritakan kejadian ini ke ibu korban.
Namun, awalnya ibu korban tak percaya kakek senekat itu.
Sang ibu sempat menanyakan ke anaknya dua kali dan diakui anaknya disetubuhi oleh kakek.
Tapi lagi-lagi ibu kurang yakin karena tanpa bukti.
Puncaknya pada (12/9/2019) saat korban dibohongi sang kakek ke sekolah.
Padahal hari itu adalah hari libur.
Korban diajak ke sekolah dibawa putar-putar menggunakan motor.
Setelah itu kembali ke rumah kakek dan disetubuhi.
Aksi ini tercium oleh sang ibu korban.
Semakin curiga, ibu korban akhirnya berkonsultasi ke psikolog.
Keterangan psikolog menguatkan pengakuan korban.
Akhirnya, kejadian ini dilaporkan ke polisi.
Setelah divisum, ternyata kecurigaan ibu korban terbukti.
Korban telah disetubuhi beberapa kali oleh kakek tirinya itu.
"Tapi hasil pemeriksaan kami. Kakek itu belum mengaku. Tapi dari keterangan korban dan para saksi sudah mengarah ke kakek yang bersangkutan," jelasnya.
Kini, sang kakek ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, sang kakek dijerat Pasal 81 dan 82 Undang- Undang nomor 17/2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keterangan kakek, ia setiap pagi mengantar korban ke sekolah.
Namun, ia mengaku tak pernah menyetubuhi.
"Iya saya antar setiap pagi. Ibunya tidak pernah mengantar. Saya kasih uang saku Rp 7.000 tiap hari," kata sang kakek.
(Tribunnews.com, Citra Agusta Putri Anastasia/Bangka Pos, Ferylaskari/Kompas.com, Zakarias Demon Daton)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.