Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi

Seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) yang membunuh begal yang tengah merampoknya, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ini penjelasannya

Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi
istimewa
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all. Penulis: Erwin Wicaksono Editor: Anugrah Fitra Nurani 

TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMA di Malang, ZA (17) yang membunuh begal yang tengah merampoknya, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Diketahui, ZA membunuh pelaku begal bernama Misnan (33) di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Dalam pembelaannya, ZA mengaku membunuh Misnan lantaran kesal akan dirampok dan kekasihnya, V hendak diperkosa.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan bahwa memberikan status tersangka kepada ZA berdasarkan temuan fakta, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian.

Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.

BERITA REKOMENDASI

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas