Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, 23 Penerbangan di Kaltim Dibatalkan

Sebanyak 23 penerbangan dari dan menuju Bandara APT Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur, dibatalkan, Sabtu (14/9/2019).

Editor: Sanusi
zoom-in Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, 23 Penerbangan di Kaltim Dibatalkan
TRIBUNSUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang berselimut kabut asap di Kawasan Plaju, Palembang, Kamis (12/9/2019). Kualitas udara di Kota Palembang semakin memburuk diakibatkan kebakaran hutan dan lahan. (TRIBUNSUMSEL/Abriansyah Liberto) 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sebanyak 23 penerbangan dari dan menuju Bandara APT Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur, dibatalkan, Sabtu (14/9/2019).

Hal ini dipicu kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi yang dipilih menjadi ibu kota baru itu.

Kondisi juga diperparah dengan kiriman asap dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengepung Kota Samarinda sejak Jumat (13/9/2019), hingga mengganggu jarak pandang.

Jarak pandang di Bandara APT Pranoto hanya 800 meter. Padahal jarak pandang idealnya 5.000 meter.

"Akibat asap jadi terganggunya beberapa penerbangan dari dan menuju Samarinda. Ada yang batal, ada pula yang dialihkan (Divert) menuju Balikpapan. Adapula penerbangan yang mengalami keterlambatan (Delay flight)," ungkap Kepala Bandara APT Pranoto Dodi Dharma Chayadi, Sabtu.

23 penerbangan yang gagal terbang ini berasal dari maskapai Garuda, Batik Air, Wings Air, Lion, Xpress, NAM Air, Citylink dan Susi Air, dengan beragam tujuan dari dan ke Samarinda, Jakarta, Surabaya, Jogyakarta, Berau, dan beberapa kota lainnya.

Pembatalan penerbangan membuat semua tiket milik penumpang di-refund atau dikembalikan.

Berita Rekomendasi

Disampaikan Dodi, pihaknya terus menginformasikan perkembangan terkait kondisi Force Major penerbangan Di Bandara APT Pranoto Samarinda.

"Kami selaku penyelenggara tetap siap dan selalu siaga, memberikan pelayanan dengan baik sesuai prosedur kepada pengguna jasa penerbangan," kata Dodi.

Baca: BNPB: Kualitas Udara Riau Masih Buruk

Diimbau kepada pihak maskapai agar memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 Tahun 2015 perihal penanganan keterlambatan penerbangan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal di Indonesia.

"Jika terjadi cancel flight atau pada akhirnya pembatalan bagi pihak maskapai yaitu memberikan refund atau re-schedule tiket dengan membantu dan melayani penumpang untuk proses tersebut dengan baik dan penuh kerjasama," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabut Asap Makin Parah, 23 Penerbangan di Ibu Kota Baru Dibatalkan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas