Penghulu Liar Nikahkan Pasangan yang Masing-Masing Masih Memiliki Suami maupun Istri
Pria yang menikahkan itu disebut-sebut mengaku sebagai penghulu dari sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawabn Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Seorang penghulu atau kadhi liar yang menikahkan secara diam-diam satu pasangan tanpa melapor ke KUA setempat.
Selain tidak melapor sebagaimana aturan perkawinan.
Diduga pasangan yang dinikahkan untuk yang perempuan ternyata masih memiliki suami sah dan juga pasangan laki-laku masih memiliki istri.
Ini membuat Kepala Urusan Agama (KUA) Kaway XVI, Aceh Barat, Safrizal SAg mendatangi Polsek Kaway XVI, Jumat (13/9/2019) siang.
Informasi diperoleh Serambinews, Sabtu (14/9/2019) dari Kepala KUA Kaway XVI menjelaskan, pelaporan yang dilakukan KUA masih sebatas menyerahkan surat selembar kertas tanda pasangan itu sudah menikah yang dikeluarkan oleh seorang teungku berisial I.
Pria yang menikahkan itu disebut-sebut mengaku sebagai penghulu dari sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan.
Pernikahan itu sendiri dilakukan di Desa Pasi Tengoh Kecamatan Kaway XVI pada 10 September 2019 pada sebuah rumah.
Sementara pasangan yang dinikahkan untuk pria berinisial M (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI.
Sedangkan pasangan perempuan inisial N (20) warga Desa Tanjong Sentan Medan, Sumatera Utara.
Dalam surat keterangan bukti nikah dikeluarkan seorang penghulu itu, turut juga saksikan dua saksi, yakni S dan Y.
Pelaporan oleh Kepala KUA ke Polsek Kaway XVI didampingi Keuchik Pasi Tengoh Said Dahlan dan Keuchik Peunia, Suhelmi.
Kepala KUA , Safrizal kepada menjelaskan, terungkap kasus kadi liar setelah adanya laporan dari Keuchik Penia.
Karena keuchik mempertanyakan pria M membawa pulang seorang wanita ke rumahnya di Desa Penia.
Padahal pria M diketahui masih memiliki istri.
“Dari keterangan pria M ternyata mereka menikah di Desa Pasi Tengoh yakni desa lain juga di Kaway XVI.
Atas dasar itu keuchik Penia mempertanyakan kebenaran kepada keuchik Pasi Tengoh,” kata Safrizal.
Namun, kata Safrizal, ternyata tidak diketahui keuchik dan dilakukan diam-diam pada sebuah rumah.
Mereka menikah pada 10 September 2019.
Setelah menikah pasangan itu sempat tidur dua malam di sebuah rumah di Pasi Tengoh serta sempat digerebek warga.
“Karena ini bentuk praktik pernikahan melanggar UU perkawinan sehingga kami teruskan ke polisi,” katanya.
Kepala KUA mengatakan karena ini bentuk melanggar UU perkawinan yakni praktik kadi liar
meminta ditindak tegas sesuai aturan berlaku sehingga ke depan tidak lagi terjadi.
“Dalam aturan negara bahwa sudah diatur pernikahan harus dilaporkan dan dicatat,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kadhi Liar Dilaporkan ke Polisi, Karena Nikahkan Pasangan Masih Miliki Suami dan Istri di Aceh Barat