Penghulu Liar Nikahkan Pasangan yang Masing-Masing Masih Memiliki Suami maupun Istri
Pria yang menikahkan itu disebut-sebut mengaku sebagai penghulu dari sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawabn Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Seorang penghulu atau kadhi liar yang menikahkan secara diam-diam satu pasangan tanpa melapor ke KUA setempat.
Selain tidak melapor sebagaimana aturan perkawinan.
Diduga pasangan yang dinikahkan untuk yang perempuan ternyata masih memiliki suami sah dan juga pasangan laki-laku masih memiliki istri.
Ini membuat Kepala Urusan Agama (KUA) Kaway XVI, Aceh Barat, Safrizal SAg mendatangi Polsek Kaway XVI, Jumat (13/9/2019) siang.
Informasi diperoleh Serambinews, Sabtu (14/9/2019) dari Kepala KUA Kaway XVI menjelaskan, pelaporan yang dilakukan KUA masih sebatas menyerahkan surat selembar kertas tanda pasangan itu sudah menikah yang dikeluarkan oleh seorang teungku berisial I.
Pria yang menikahkan itu disebut-sebut mengaku sebagai penghulu dari sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan.
Pernikahan itu sendiri dilakukan di Desa Pasi Tengoh Kecamatan Kaway XVI pada 10 September 2019 pada sebuah rumah.
Sementara pasangan yang dinikahkan untuk pria berinisial M (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI.
Sedangkan pasangan perempuan inisial N (20) warga Desa Tanjong Sentan Medan, Sumatera Utara.
Dalam surat keterangan bukti nikah dikeluarkan seorang penghulu itu, turut juga saksikan dua saksi, yakni S dan Y.
Pelaporan oleh Kepala KUA ke Polsek Kaway XVI didampingi Keuchik Pasi Tengoh Said Dahlan dan Keuchik Peunia, Suhelmi.
Kepala KUA , Safrizal kepada menjelaskan, terungkap kasus kadi liar setelah adanya laporan dari Keuchik Penia.
Karena keuchik mempertanyakan pria M membawa pulang seorang wanita ke rumahnya di Desa Penia.