Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghulu Liar Nikahkan Pasangan yang Masing-Masing Masih Memiliki Suami maupun Istri

Pria yang menikahkan itu disebut-sebut mengaku sebagai penghulu dari sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penghulu Liar Nikahkan Pasangan yang Masing-Masing Masih Memiliki Suami maupun Istri
Ilustrasi penghulu 

Padahal pria M diketahui masih memiliki istri. 

“Dari keterangan pria M ternyata mereka menikah di Desa Pasi Tengoh yakni desa lain juga di Kaway XVI.

Atas dasar itu keuchik Penia mempertanyakan kebenaran kepada keuchik Pasi Tengoh,” kata Safrizal.

Namun, kata Safrizal, ternyata tidak diketahui keuchik dan dilakukan diam-diam pada sebuah rumah.

Mereka menikah pada 10 September 2019.

Setelah menikah pasangan itu sempat tidur dua malam di sebuah rumah di Pasi Tengoh serta sempat digerebek warga.

“Karena ini bentuk praktik pernikahan melanggar UU perkawinan sehingga kami teruskan ke polisi,” katanya.

Berita Rekomendasi

Kepala KUA mengatakan karena ini bentuk melanggar UU perkawinan yakni praktik kadi liar

meminta ditindak tegas sesuai aturan berlaku sehingga ke depan tidak  lagi terjadi.

“Dalam aturan negara bahwa sudah diatur pernikahan harus dilaporkan dan dicatat,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kadhi Liar Dilaporkan ke Polisi, Karena Nikahkan Pasangan Masih Miliki Suami dan Istri di Aceh Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas