5 Orang Satu Keluarga Bareng-bareng Isap Sabu di Rumah Kosong
Lima orang tertangkap sedang menggunakan sabu bersama-sama di sebuah rumah kosong, di Medan, Jumat (24/8/2019).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lima orang tertangkap sedang menggunakan sabu bersama-sama di sebuah rumah kosong, di Medan, Jumat (24/8/2019).
Ternyata kelima orang itu masih memiliki hubungan keluarga. Kelimanya adalah saudara sepupu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke Polrestabes Medan mengenai dugaan sebuah rumah kosong yang kerap digunakan sebagai lapak transaksi narkoba.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, identitas pelaku adalah Sartuni (55) dan Fadli (51) keduanya warga Jalan Masjid Taufiq, Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca: Terkuak Fakta Anak yang Bacok Ibu Kandungnya di Blitar, Seorang Residivis dan Pengguna Narkoba
Selain itu, ada pula Rahyani (36), Mulya Dewi (34) keduanya wanita warga Jalan Masjid Taufiq Gang Perwira dan Andi Chaniago warga Jalan Masjid Taufiq Gang Serasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Narkoba Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan membenarkan ada penangkapan terhadap para pelaku narkoba.
"Penangkapan kali ini, merupakan tindaklanjut informasi masyarakat. Di mana informasi tersebut mengatakan bahwa ada satu rumah kosong kerap dijadikan lapak transaksi narkoba," ujarnya, Minggu (15/9/2019).
Menurut pria berkacamata ini, kelima pelaku masih punya hubungan kekeluargaan yang sangat erat.
"Mereka ini sepupuan semua" katanya.
Baca: Ini Modus Baru Penyelundupan Paket Narkoba, Bentuk Kemasan Seperti Keju
Petugas kemudian, sambung Raphael, menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak menuju Jalan Masjid Taufiq.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat lapak tersebut dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian judi jackpot.
Petugas Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan kepling setempat dan langsung menggerebek rumah yang menjadi Target Operasi (TO).
"Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (24/8/2019) lalu, oleh Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri bersama anggotanya," jelas Kasat Narkoba.
Di dalam rumah yang menjadi target pihak kepolisian, petugas mengamankan tiga orang pria dan dua orang wanita yang sedang asik bermain judi jackpot serta diduga menggunakan sabu.
"Dari tangan tersangka Sartuni dan Fadli kami disita satu set bong, 5 buku tabungan dan 2 HP.
Sementara itu dari tangan tersangka Mulya Dewi dan Rahyani disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram dan 1 HP," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Raphael, di lokasi yang sama petugas juga mengamankan Andi Chaniago yang merupakan TO petugas.
Saat digeledah, dari saku celana tersangka disita 2 plastil klip berisi sabu seberat 1,05 gram, 8 plastik klip kosong berukuran sedang, 3 plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 pipet sendok.
Kini kelima pelaku beserta barang bukti masih dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas.
"Dari hasil interogasi, tersangka Andi Chaniago mengaku membeli barang haram itu dari N (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan sistem kerja dengan," urainya.
Di mana Andi Chaniago, kata Kasat, terlebih dahulu membayar Rp 200 ribu, dan kekurangan Rp 300 ribu dicicil setelah barang bukti habis.
"Sementara para tersangka saat dilakukan tes urine positif mengandung narkoba," pungkasnya sembari menambahkan kasusnya masih dikembangkan. (Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)