Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Begini Cara Tersangka Produsen Olah Mie yang Dicampur dengan Formalin dan Boraks

Ia menyebut bahan baku pembuatan mie diperoleh para tersangka dari pasar sekitar tempat pembuatan mie tersebut

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Begini Cara Tersangka Produsen Olah Mie yang Dicampur dengan Formalin dan Boraks
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tiga tersangka pembuat mie berformalin dan boraks, yang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) 

"Ketiga tersangka tidak saling kenal. Bukan satu jaringan. Kami melakukan penyelidikan di dua wilayah (Sukabumi dan Cianjur) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Ia menjelaskan para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan boraks dalam adonan mie.

Tujuannya, lanjutnya, agar mie memiliki tekstur yang lebih kenyal.

Adapun pelaku menjual atau mengedarkan hasil produksi mie tersebut ke sebagian wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Sukabumi.

"Para tersangka memasarkannya secara Iangsung ke pasar pasar tradisional dan ada pula yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mie milik para tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan para tersangka mampu memproduksi 5 hingga 7 ton mie per harinya dengan omzet yang diperoleh sebesar Rp 50 hingga 100 juta per bulannya.

Baca: Pemerintah Didesak Tangkap Pelaku yang Otaki Terjadinya Karhutla Riau

"Dari ketiga lokasi kami berhasil menyita 85 bal mi berformalin siap edar, setara 3,5 ton," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas