Balita Ikut Dianiaya Pejabat TPL di Perladangan Kawasan Simalungun, Polisi: Kami Kumpulkan Informasi
Mario yang masih berusia 3 tahun itu ikut menjadi korban keberingasan pegawai PT Toba Pulp Lestari (TPL) di perladangan mereka hingga tak berdaya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, SIHAPORAS - Seorang balita bernama Mario Ambarita, warga Sihaporas Bolon Kecamatan Pamatang Sidamanik terkulai lemas di pangkuan ayahnya.
Mario yang masih berusia 3 tahun itu ikut menjadi korban kekerasan pegawai PT Toba Pulp Lestari (TPL) di perladangan mereka hingga tak berdaya, tepatnya di Buttu Pangaturan.
Baca: Pembunuhan 2 Balita Oleh Ibu Kandung di Kupang Dipicu Dendam Terhadap Suami, Ini Kronologinya
Penetua Lamtoras, Judin Ambarita menceritakan kejadian bermula saat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), semampu daya merebut kembali lahan mereka yang selama ini dirampas PT TPL.
Mereka mendatangi lokasi dan bercocok tanam jagung di areal yang baru panen kayu eukalyptus itu.
Melihat hal itu, pihak Humas dan sekuriti perusahaan PT TPL mendatangi warga.
Kehadiran pihak PT TPL pada pukul 11.30 WIB dikomando Humas Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea.
Tiba di lokasi, Bahara langsung melarang warga yang menanam jagung.
Bahara Sibuea kemudian bertindak kasar, merampas alat kerja berupa cangkul.
Setelah perampasan alat kerja, berlanjut juga melakukan pemukulan terhadap warga, dan mengenai Mario Ambarita, ayahnya, dan beberapa masyarakat adat Lamtoras Sihaporas.
Pada Pukul 11.34 WIB kondisi semakin memanas.
Melihat Mario Ambarita yang masih usia tiga tahun terkulai lemas di pelukan bapaknya, kaum ibu masyarakat adat Lamtoras histeris.
Dalam suasana panik, masyarakat adat Lamtoras Sihaporas kemudian melakukan pembelaan diri dan perlawanan.
Seluruh warga-masyarakat adat Lamtoras pun pulang untuk mengutamakan pertolongan pertama, membawa berobat anak Mario Ambarita dan beberapa masyarakat adat Lamtoras yang terluka.
Judin Ambarita, membeberkan histori lokasi itu.
Tanah moyang mereka yang dicaplok penjajah Belanda pada tahun 1910-an.
Setelah penjajah pulang ke negerinya, tanah tersebut diambil alih pemerintah Republik Indonesia yang merdeka tahun 1945, kemudian diusahai PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Humas PT TPL, Norma Hutajulu ketika dikonfirmasi tidak mengelak soal adanya bentrokan tersebut.
Namun, Norma menuding warga yang melakukan tindakan penganiayan dan menyebabkan karuawn TPL terluka.
Katanya, keadian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB.
Personel keamanan yang berjaga di Compt B 068 dan B. 081 melaporkan bahwa warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B 553.
Menurutnya, Humas TPL melakukan mediasi dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik.
Saat upaya dialog damai dilakukan Humas TPL untuk dapat duduk berbicara bersama di salah satu tepian lokasi, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman
Dijelaskannya, areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang keempat.
Mulia Nauli, Direktur PT TPL mengatakan, “Izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara, dengan izin pengelolaan yang terbatas dalam kurun waktu tertentu. Pada pelaksanaan operasionalnya, persero selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja persero dengan mengedepankan proses dialog yang terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalahnya."
Kapolres Simalungun, AKBP Liberty Panjaitan dikonfirmasi Tribun membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengungkapkan sudah mengirim personel untuk meredakan persoalan Pascakejadian.
Baca: Balita Meninggal Dunia Setelah Makan Nasi Goreng dari Sekolah Kakaknya, si Kakak Ikut Muntah-muntah
Sampai saat ini, Liberty masih mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak.
"Kita masih mengumpulkam keterangan,"ujarnya.