Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Polisi Nemplok di Kap Mobil yang Kabur saat Kena Tilang dan Apa Ancaman Hukumannya?

Viral seorang polisi nemplok di kap mobil, berusaha menghentikan pengendara yang kena tilang.

Editor: Suli Hanna
zoom-in Kronologi Polisi Nemplok di Kap Mobil yang Kabur saat Kena Tilang dan Apa Ancaman Hukumannya?
intagram/ jktinfo
Sebuah video yang menunjukan seorang anggota polisi lalu lintas naik ke atas kap mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu yang sedang berjalan viral di media sosial. 

Viral seorang polisi nemplok di kap mobil, berusaha menghentikan pengendara yang kena tilang.

Polisi tersebut berusaha menghentikan pengendara, namun pemilik mobil terus melaju tanpa menghiraukan.

Warga sekitar dan pengendara lainnya juga terlihat membantu, simak kronologinya!

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang polisi nemplok di kap mobil.

Mobil Honda Mobilio tersebut diduga dikemudikan oleh pengendara yang berusaha kabur saat kena tilang.

Dalam video yang beredar, terlihat polisi lalu lintas itu nampak merebahkan diri di atas kap dan jendela depan mobil.

Ia berpegangan erat di sebelah kanan dan kiri mobil agar tidak terjatuh.

Bripka Eka Setiawan, polisi yang nekat lompat ke kap mobil pengendara yang hendak kabur
Bripka Eka Setiawan, polisi yang nekat lompat ke kap mobil pengendara yang hendak kabur (instagram.com @makrumpita (tangkap layar) - Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Berita Rekomendasi

Polisi tersebut berusaha menghentikan laju mobil, namun si pengendara tetap berjalan tanpa menghiraukan polisi yang berada di kap mobil.

Pengguna jalan yang mengetahui kejadian itu nampak kesal.

 Viral Adu Pesona Cucu-cucu Presiden Indonesia, dari Soeharto, Megawati, SBY Hingga Habibie

 Viral Tiga Setia Gara Nangis Minta Tolong di Instagram, Ray Sahetapy Minta Bantuan WNI di Amerika

Sejumlah pengendara sepeda motor itu terlihat membuntuti mobil dan meneriaki pengemudi agar segera menghentikan laju kendaraannya.

HALAMAN 2 =====================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas