Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 58 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur, Korban Hamil 5 Bulan

Aksi bercinta yang dilakukan Tumijan dengan anak di bawah umur akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mengetahui ada yang berubah pada putrinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 58 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur, Korban Hamil 5 Bulan
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Tersangka Tumijan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kediri karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga hamil, Rabu (18/9/2019) 

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI  - Tumijan (58) warga Pagu, Kabupaten Kediri dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kediri.

Ia menjadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban hamil.

Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo menjelaskan, tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya AP (17) pelajar berkebutuhan khusus warga Kabupaten Kediri.

Dari hasil penyelidikan petugas, peristiwa tersebut dilakukan Tumijan pertama kali pada Januari 2019 di rumah pelaku.

Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, AP bermain ke rumah Tumijan dan masuk ke dalam kamar pelaku yang saat itu sedang beristirahat setelah pulang bekerja.

Baca: Diduga Pelaku Pencabulan Anak Usai Kirim Surat Cinta untuk Bocah SD, Kakek di Bekasi Diciduk Polisi

Berita Rekomendasi

Pada saat itulah terbesit niat buruk dibenak Tumijan memeluk korban.

“Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban hingga beberapa kali,” ungkap Iptu Purnomo.

Aksi bercinta yang dilakukan Tumijan dengan anak di bawah umur akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mengetahui ada yang berubah pada putrinya.

Akibat perbuatan Tumijan membuat AP hamil.

Saat ini usia kehamilannya telah memasuki bulan ke lima.

Baca: Seorang Remaja Dihamili Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Dijual Seharga Rp 300 Ribu

Sewaktu ditanya kedua orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi Tumijan.

Petugas telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju kaos warna hitam yang dipakai korban serta dua buah pakaian dalam.

Dari hasil visum juga membuktikan adanya kerusakan pada alat vital korban.

Tersangka Tumijan dijerat dengan pasal 81 Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(dim)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judulTumijan Istirahat di Kamar Usai Bekerja, Pelajar 17 Tahun Masuk ke Kamar Tumijan, Orang Tua Curiga

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas