Beredar Foto dan Video Syur Diduga ASN Pemprov Jabar dalam Mobil, Polda Jabar Beri Penjelasan
Beredar Foto dan Video Syur Diduga ASN Pemprov Jabar dalam Sebuah Mobil, Polda Jabar Beri Penjelasan.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
Akibat perbuatannya ini, AIS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video.
Sedangkan YS , sebelumnya berstatus sebagai saksi kini berstatus sebagai pelapor.
AKBP Hartoyo menjelaskan nasib YS yang merupakan pelaku video mesum itu.

)
"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.
Karena meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh IAS saja.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo pun menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Baca: Video Mesum Perselingkuhan 2 Warga Sumedang, Pemeran Pria dan Wanita Sama-sama Telah Berkeluarga
Baca: 6 Fakta Oknum Kepolisian Lakukan Asusila ke 5 Bocah Perempuan, Beri Uang Sampai Modus Guru Mengaji
(Tribunnews.com/Bunga/ TribunJabar.id/Seli Andina Miranti/Deddi Rustandi)