Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kaltim

Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan 9 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
Istimewa
Jajaran Polres Kabupaten Berau saat memberikan keterangan pers delapan pelaku yang ditetapkan tersangka pada Rabu (18/9/2019) di Berau. 

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kaltim "

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas