Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur Saat akan Ditangkap, Begal di Lampung Ditembak

Dari tangan pelaku, Edi Suhendra, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A37 warna putih gold, yang diduga kuat milik korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kabur Saat akan Ditangkap, Begal di Lampung Ditembak
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku aksi pembegalan di ruas Jalinsum Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai pada Juni 2019 lalu  ditangkap.

Karena mencoba melawan, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres  AKBP  I  Made Rasma mengatakan,  pelaku bernama Adi Saputra (19).

"Ia ditangkap di kediamannya di Kampung Gunung Batin, Rabu (18/9/2019)," kata Edi Suhendra, Jumat (20/9/2019).

Adi Saputra merupakan rekan dari Usman, yang tertangkap saat kejadian, Juni lalu.

Baca: Polisi Tembakkan Senjata di Hajatan, Niat Meriahkan Prosesi Adat Lampung Kini Dinanti Sanksi Tegas

Saat ini, Usman tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Gunung Sugih.

BERITA REKOMENDASI

"Saat kejadian, pelaku (Adi Saputra) yang membawa motor, sementara Usman yang dibonceng, Usman terjatuh dari motor dan berhasil diamankan dan Adi Saputra melarikan diri," jelas Iptu Edi Suhendra.

Adi Saputra, terus Edi Suhendra, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya.

"Saat kami mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumah, dini hari itu juga kami lakukan penangkapan," jelas Edi Suhendra.

"Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," beber Kapolsek.

Baca: Pak Dewo Rela Kayuh Sepeda Roda Satu dari Lampung Barat Temui Jokowi di Jakarta

Dari tangan pelaku, Edi Suhendra, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A37 warna putih gold, yang diduga kuat milik korban Widayati.

Modus pelaku, ujar Edi Suhendra, memepet motor korban, setelah itu menarik paksa barang-barang atau tas korban. Setelah korban terjatuh, mereka melarikan diri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Adi Saputra dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Edi Suhendra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas