Komnas Perempuan Merekomendasikan Proses Tersangka V dalam Kasus Video Vina Garut Dihetikan
rekomendasi penghentian kasus untuk tersangka V dalam kasus video Vina Garut dari Komnas Perempuan tak akan melunturkan status tersangka
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Adanya rekomendasi penghentian kasus untuk tersangka V dalam kasus video Vina Garut dari Komnas Perempuan tak akan melunturkan status tersangka yang ditetapkan Polres Garut.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan perkara dengan tersangka V.
Saat ini, penyidik tengah menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.
"Status tersangka tidak bisa dicabut. Yang jelas sampai sekarang perkaranya masih jalan," ujar AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Dalam undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak ada tindak pidana.
Dalam kasus V, penyidik menemukan unsur pidana sehingga menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Selain itu bisa SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) jika tidak cukup bukti. Namun semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," katanya.
Ia menambahkan, SP3 yang dilakukan penyidik diterapkan kepada tersangka A alias Rayya karena telah meninggal dunia.
Terkait dua pelaku lain yang masih buron, pihaknya masih melakukan pencarian.
"Dua orang yang buron ini kayaknya mengikuti perkembangan berita. Tapi masih kami cari dan identitasnya sudah diketahui," ujarnya.
Pengacara V, Budi Rahadian, meminta agar dua pria yang masih buron untuk segera ditangkap.
Pasalnya, kedua orang tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Idealnya memang harus ditangkap. Biar jelas juga soal aksi tersebut berdasar keterangan dari pelaku lain," kata Budi Rahadian.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE Kasus Video Vina Garut, Polres Tolak Rekomendasi Komnas Perempuan, Begini Nasib V Sekarang, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/20/update-kasus-video-vina-garut-polres-tolak-rekomendasi-komnas-perempuan-begini-nasib-v-sekarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.