Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi
Twitter.com/papua_satu
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan provokasi yang menjerat aktivis Veronica Koman memasuki tahap baru. 

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikutip dari Surya.co.id, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa pada pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.

"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO."

"Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemai Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemai Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim. (Istimewa)

Baca: Terkini Dalang Rusuh Papua, 3 Langkah Terukur Polisi untuk Veronica Koman

Luki mengatakan dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.

"Sementara masih diteliti dokumennya," kata dia.

Statis DPO ini dilakukan setelah Veronica tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).

Berita Rekomendasi

"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir."

"Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO."

"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi kalau anggota polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," tutup Luki.

Permintaan Red Notice

Selain menetapkan status DPO, Polda Jatim juga menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.

Permintaan surat red notice tersebut bersamaan dengan ditetapkannya Veronica dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

"Kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk permintaan red notice," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Baca: Bagaimana Kasus Papua dan Veronica Koman Sampai di Dewan HAM PBB

Permohonan surat red notice ke Interpol tersebut nantinya guna memburu Veronica Koman.

Luki mengatakan, pihak hubinter melalui Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI tentang komunikasi Veronica Koman.

"Saya mendapat kabar, Veronica sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI."

"Isi komunikasinya kami tidak tahu, tapi sudah ada komunikasi," kata Luki.

Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa.
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa. (ABC Australia)

Terkait keberadaan Veronica Koman, polisi menyebut masih berada di luar negeri, Australia.

"Nanti akan dirapatkan surat permohonan (red notice) dari kami."

"Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas," tutup Luki.

Soal Upaya Ekstradisi

Sebelumnya, Polda Jatim menyatakan setelah DPO dan Res Notice dikeluarkan, pihaknya bakal melakukan upaya ekstradisi. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) pasca DPO tersebut diumumkan.

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Divhubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Ia menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan.

Tak hanya itu, Polda Jawa Timur disebutnya sudah bekerja sama pula dengan pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol.

Lebih lanjut, Frans mengatakan ekstradisi akan dilakukan kepada Veronica setelah DPO diterbitkan terlebih dahulu.

"DPO dan Red Notice dulu. Setelah DPO baru itu ekstradisi," tandasnya.

Pengertian Ekstradisi

Dikutip dari laman interpol.go.id, kata Ekstradisi berasal dari bahasa latin “extradere” (kata kerja) yang terdiri dari kata “ex” artinya keluar dan “Tradere” artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya “Extradio” yang artinya penyerahan.

Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada negara peminta.

Baca: Komisi I DPR Dorong Pemerintah Sampaikan Protes Keras Ke PBB Terkait Veronica Koman

Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.

Pada umumnya, ekstradisi adalah sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Nur Ika Anisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas