Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi
Twitter.com/papua_satu
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan provokasi yang menjerat aktivis Veronica Koman memasuki tahap baru. 

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikutip dari Surya.co.id, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa pada pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.

"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO."

"Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemai Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemai Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim. (Istimewa)

Baca: Terkini Dalang Rusuh Papua, 3 Langkah Terukur Polisi untuk Veronica Koman

Luki mengatakan dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.

"Sementara masih diteliti dokumennya," kata dia.

Statis DPO ini dilakukan setelah Veronica tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).

BERITA REKOMENDASI

"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir."

"Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO."

"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi kalau anggota polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," tutup Luki.

Permintaan Red Notice

Selain menetapkan status DPO, Polda Jatim juga menyiapkan permintaan surat red notice terhadap penangkapan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.

Permintaan surat red notice tersebut bersamaan dengan ditetapkannya Veronica dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

"Kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk permintaan red notice," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Baca: Bagaimana Kasus Papua dan Veronica Koman Sampai di Dewan HAM PBB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas