Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
"DPO dan Red Notice dulu. Setelah DPO baru itu ekstradisi," tandasnya.
Pengertian Ekstradisi
Dikutip dari laman interpol.go.id, kata Ekstradisi berasal dari bahasa latin “extradere” (kata kerja) yang terdiri dari kata “ex” artinya keluar dan “Tradere” artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya “Extradio” yang artinya penyerahan.
Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada negara peminta.
Baca: Komisi I DPR Dorong Pemerintah Sampaikan Protes Keras Ke PBB Terkait Veronica Koman
Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.
Pada umumnya, ekstradisi adalah sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Nur Ika Anisa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.