Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi
Twitter.com/papua_satu
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi. 

"DPO dan Red Notice dulu. Setelah DPO baru itu ekstradisi," tandasnya.

Pengertian Ekstradisi

Dikutip dari laman interpol.go.id, kata Ekstradisi berasal dari bahasa latin “extradere” (kata kerja) yang terdiri dari kata “ex” artinya keluar dan “Tradere” artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya “Extradio” yang artinya penyerahan.

Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada negara peminta.

Baca: Komisi I DPR Dorong Pemerintah Sampaikan Protes Keras Ke PBB Terkait Veronica Koman

Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.

Pada umumnya, ekstradisi adalah sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Nur Ika Anisa)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas