Veronica Koman Resmi Dijadikan DPO, Polda Jatim Siapkan Red Notice hingga Esktradisi
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga berencana meminta red notice dan kemudian meminta ekstradisi.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Permohonan surat red notice ke Interpol tersebut nantinya guna memburu Veronica Koman.
Luki mengatakan, pihak hubinter melalui Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI tentang komunikasi Veronica Koman.
"Saya mendapat kabar, Veronica sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI."
"Isi komunikasinya kami tidak tahu, tapi sudah ada komunikasi," kata Luki.
Terkait keberadaan Veronica Koman, polisi menyebut masih berada di luar negeri, Australia.
"Nanti akan dirapatkan surat permohonan (red notice) dari kami."
"Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas," tutup Luki.
Soal Upaya Ekstradisi
Sebelumnya, Polda Jatim menyatakan setelah DPO dan Res Notice dikeluarkan, pihaknya bakal melakukan upaya ekstradisi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) pasca DPO tersebut diumumkan.
"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Divhubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Ia menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan.
Tak hanya itu, Polda Jawa Timur disebutnya sudah bekerja sama pula dengan pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol.
Lebih lanjut, Frans mengatakan ekstradisi akan dilakukan kepada Veronica setelah DPO diterbitkan terlebih dahulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.