Kedua Pemeran Video Syur di Jawa Barat Ternyata Guru Honorer SMK di Purwakarta
Teka teki pemeran video dan foto syur yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar akhirnya terungkap.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Teka teki pemeran video dan foto syur yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar akhirnya terungkap.
Kedua pelaku merupakan guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Buntut dari tersebarnya video dan foto syur tersebut, pihak sekolah langsung memberhentikan kedua oknum guru honorer tersebut sebagai tenaga pendidik.
Pemberhentikan kedua oknum guru honorer tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika.
"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Baca: Terkini Video Mesum PNS Jabar, Wajah Pemeran Dibandingkan Data ASN, Hasilnya?
Selain itu, keduanya juga melanggar aturan lantaran menggunakan pakaian PNS.
Padahal, kata Dewi, guru honorer swasta tak diperkenankan mengenakan seragam PNS.
"Enggak boleh, aturannya memang begitu," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar membenarkan jika guru swasta tak boleh menggunakan seragam PNS.
Baca: Begini Asal Mula Beredarnya Foto dan Video Syur Wanita Berseragam PNS Pemprov Jabar yang Viral
Namun, Yerry mengatakan, pihaknya hanya menyoroti pendekatan kedisiplinan.
Adapun masalah pendalaman, merupakan ranah kepolisian.
"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Mungkin nanti pengembangannya kenapa pakai seragam PNS, sama polisi di dalami," kata Yerry.
Yerry mengaku, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk membahas persoalan tersebut.
Yerry juga berencana mengirimkan surat edaran kepada tiap sekolah untuk menghindari terjadinya kasus serupa.