Spanduk Bergambar Gibran Rakabuming Raka Ikut Dicopot Satpol PP Lantaran Tak Berizin
Spanduk yang diduga dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Calon Wali Kota Solo dalam Pilkada Solo 2020, ikut dicopot satpol PP
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mencopoti sejumlah spanduk tidak berizin di beberapa lokasi, Minggu (22/9/2019).
Dari puluhan spanduk yang dicopot, ada yang bergambar Gibran Rakabuming Raka.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Agus Sis Wuryanto menyampaikan, pihaknya tak pandang bulu dalam menertibkan pemasangan reklame dan spanduk yang menyalahi aturan.
"Saya tidak tahu Mas Gibran atau siapa, saya tidak kenal. Yang saya tahu itu ditempatkan tidak sesuai peruntukannya."
"Jadi Gibran siapa, Jokowi siapa, kalau melanggar (memasang spanduk) ya sikat, gitu saja," kata Agus melalui telepon, Minggu (22/9/2019) siang.
Dia tak tahu menahu pihak mana yang memasang spanduk Gibran yang berbau kampanye, jelang Pilkada 2020 di Kota Surakarta.
Baca: Spanduk Gibran Pemimpinku Tersebar di Penjuru Solo, Semakin Kuat Maju Pilkada 2020?
Berdasar data petugas, ada 8 spanduk Gibran yang dicopot dari lokasi pemasangan berbeda.
Kebanyakan spanduk Gibran, ujar dia, dipasang pada saat Satpol PP tidak berpatroli.
"Mereka biasanya nilapke (menunggu kelengahan) kami. Kalau ketemu saya, ya pasti saya tegur, hentikan."
"Pasti saya tanya, izinnya mana? Perintahnya siapa? Dari mana? Langsung kami panggil," tegasnya.
Agus menyebut, pemasangan spanduk yang menyalahi aturan.
Biasanya dipasang di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya.
Pantauan Tribunjateng.com, ada lima titik yang dipasangi spanduk putra sulung Presiden Joko Widodo itu, dalam tiga hari terakhir.
Meliputi perlintasan KA di Joglo area Jalan Juanda, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Veteran, dan Jalan Imam Bonjol.