Mulan Jameela, Dulu Disebut Pelakor, Setelah Dapat Kursi DPR-RI Disebut Perekor
Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela menggantikan posisi Ervin Luthfi sebagai anggota DPR RI terpilih.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM-GARUT - Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela menggantikan posisi Ervin Luthfi sebagai anggota DPR RI terpilih.
Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
Seperti diketahui, Mulan Jameela bertarung di pemilihan legislatif 2019.
Ia maju di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni, Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Mulan Jameela menempati urutan kelima dengan raihan suara 24.192.
Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI.
Baca: Banjir Demo Warga Setelah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Masa Lalu Istri Ahmad Dhani Diungkit
Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Namun, posisi Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi itu tiba-tiba digantikan oleh Mulan Jameela.
Akibatnya, sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut berunjuk rasa di Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).
Para kader partai membawa spanduk yang menuntut Ervin Luthfi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Sebab, Ervin Luthfi dipecat oleh Partai Gerindra tanpa alasan yang jelas.
Perbedaan suara Ervin Luthfi dan Mulan Jameela sebanyak 4.746 suara.
Pendemo membawa spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor'.
Perekor yang dimaksud adalah singkatan Perebut Kursi Orang.
Baca: Inilah 2 Politisi Gerindra yang Disingkirkan Mulan Jameela dari Kursi DPR
Selain itu, terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elite Partai'.
Tak hanya Ervin Luthfi, Fahrul Rozi juga diberhentikan oleh Partai Gerindra sebagai kader partai.
Ketika sang istri disebut pelakor dan perekor, bagaimana kabar Ahmad Dhani?
Seperti diketahui, Ahmad Dhani kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani ditahan karena kasus ujaran kebencian.
Saat ditemui Grid.ID pada Senin (16/9/2019), musisi Anang Hermansyah menjelaskan kabar terkini Ahmad Dhani.
Sahabat Ahmad Dhani itu menyebut sang musisi belum mau kembali bermusik.
Menurutnya, Ahmad Dhani masih butuh waktu untuk merenung setelah terlibat kasus hukum.
"Enggak, dia habis dari tirakatnya sebentar ini dia masih akan merenung lagi. Biarin dulu dia merenung," ujar Anang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selama di penjara, Ahmad Dhani sudah empat kali dijenguk oleh Anang Hermansyah.
Adapun, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
Kemudian, Ahmad Dhani mengajukan banding. Masa tahanannya berkurang menjadi 1 tahun penjara.
Ia dikabarkan akan segera bebas.
Melansir dari Tribun Pontianak, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 lalu.
Sudah delapan bulan, Ahmad Dhani mendekam di penjara.
Melansir dari tayangan Halo Selebriti yang dikutip Grid.ID, putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali angkat bicara soal bebasnya sang ayah.
Menurutnya, paling lama sang ayah akan bebas dari penjara paling lambar akhir tahun 2019.
"Rencananya belum tahu tapi Insya Allah paling lama (bebas) akhir tahunlah. Paling lama ya," katanya.
Harapan Ahmad Dhani agar segera bebas juga disampaikan Anang Hermansyah.
"Semua masyarakat Indonesia pasti yang suka dengan karyanya Dhani akan kangen dengan Dhani. Aku berharap Dhani keluar segera dan berkarya kembali." kata suami penyanyi Ashanty tersebut.
Bahkan, ia juga berniat ikut menjemput Ahmad Dhani di hari pembebasannya jika memiliki waktu luang.
Mulan Menang Gugatan
Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI yang digantikan Mulan Jameela membenarkan surat tersebut.
Ia telah menerima surat yang berisi jika dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI.
"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Ervin belum bisa berkomentar banyak saat ditanya tanggapan terkait surat pergantian tersebut karena dirinya saat ini masih berada di Jakarta.
"Nanti sorean saya kontak lagi. Masih di Jakarta," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulan Jameela Disebut Pelakor hingga Perekor karena Kursi DPR RI, Apa Kabar Ahmad Dhani di Penjara?, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/23/mulan-jameela-disebut-pelakor-hingga-perekor-karena-kursi-dpr-ri-apa-kabar-ahmad-dhani-di-penjara?page=all.