Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan Guru Cantik Berseragam PNS Pemprov Jabar Terkuak Setelah Tersebarnya Video Syur

Akibat video syur tersebar, perselingkuhan sang guru cantik berseragam PNS Jabar di video panas terkuak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perselingkuhan Guru Cantik Berseragam PNS Pemprov Jabar Terkuak Setelah Tersebarnya Video Syur
Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA)
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris 

Tribun Jabar yang mengetik namanya di mesin pencarian bisa menemukan beberapa berita tentang prestasi RJ.

Namun sebuah video mengubah kehidupan RJ.

Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban.

Ini bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.

Di dalam video, perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar.

Ia juga mengenakan kerudung cokelat.

sosok pemeran video syur mbak cantik jawa barat
sosok pemeran video syur mbak cantik jawa barat (ilustrasi)

Polisi langsung turun tangan menyelidiki video dan foto yang beredar di media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.

Berita Rekomendasi

Tak butuh waktu lama, Polda Jabar menangkap seorang pria.

Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.

Yang laki-laki atau pria adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RIA (31).

Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.

Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.

Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.

RIA lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Rj (30), ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Tanggapan Fahrul Rozi, Caleg Gerindra yang Jatah Kursi DPR-nya Direbut Mulan Jameela, Akui Kecewa

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.

Dia membenarkan, RJ adalah korban.

"RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

8 FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA): Nasib Mbak Cantik Kini.
8 FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA): Nasib Mbak Cantik Kini. (capture youtube)

"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari. ‎

Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.

RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata.

Baca: Cegah Karhutla Secara Sistemik Melalui Operasi Hujan Buatan Berkelanjutan

Hanya Korban

Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, Rj adalah korban.

"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris (Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA))

"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.

‎Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra‎. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perselingkuhan Guru Cantik Seragam PNS Jabar Terkuak Akibat Video Syur, Sebenarnya RJ Sudah Menikah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas