Bayar Rp 757 Juta Agar Anak Masuk Akpol, Seorang Ayah Ini Justru Kena Tipu Mantan Napi
Kasus penipuan berkedok masuk anggota Polri dengan uang kembali terjadi, kini seorang ayah tertipu mantan napi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kasus penipuan berkedok masuk anggota Polri dengan uang kembali terjadi, kini seorang ayah tertipu mantan napi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan berkedok masuk anggota Polri dengan uang kembali terjadi, kini seorang ayah tertipu mantan napi.
Kasus Penipuan berkedok memasukkan ke satuan Polisi dengan terdakwa Indra Napitupulu berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9/2019).
Dalam menjalankan aksinya, Indra mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Kali ini Jaksa menghadirkan, orang tua korban, Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu dimana dalam kesaksiannya mereka telah menghabiskan uang sebesar Rp 757 juta agar anaknya Syahputra Ambarita menjadi polisi dengan pangkat Ipda.
Baca: Hari Ini Harusnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan, Baim Wong Mangkir
Baca: 46 WNA Asal Taiwan dan China Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online
Dalam kesaksiannya, Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.
"Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri," ucapnya dihadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Bahkan, menantu Tongo yakni Andi Dedi Sihombing juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samosir sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tidak ada kecurigaan.
Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Jakarta.
Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada tahun 2017 lalu itu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri.
Disitu, terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp 400 juta.
"Tapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp 757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol," terang Tongo.
Mendengar cerita korban, Hakim Erintuah Damanik menanyakan kepapa korban.
"Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi ?. Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluarga mu transfer sebanyak 13 kali," tanya hakim Erintuah.
Baca: Pusat Penitipan Anak Sydney Lakukan Penipuan, Belasan Ibu Ditangkap
Baca: BPPT Himbau Masyarakat Berhati-hati Terhadap Surat Berkedok Penipuan Mengatasnamakan Instansinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.