Usai Massa Aksi Bubar, Tampak Tulisan Gedung DPRD Lampung 'Dijual'
Massa aksi meninggalkan sebuah mobil Kijang Innova yang rusak diduga karena diinjak-injak
Editor: Eko Sutriyanto
"Hal ini menjadi tamparan telak bagi penegakan hukum di Indonesia karena Revisi UU KPK ini melanggar melamahkan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi," tegas dia.
Kristin menegaskan, supremasi hukum sebagai salah satu agenda reformasi juga menemui jalan buntu.
"Banyak artikel yang mendapat kritik dari lapisan masyarakat yang tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif," tegas Kristin.
"Maka dari itu, kami menilai pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan terkesan terlalu dipaksakan," tandas Kristin.
Perwakilan ribuan peserta aksi menyatakan tuntutannya kepada DPRD saat beraudiensi dengan anggota DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Selasa (24/9/2019).
Wapres Bem Universitas Lampung (Unila) M Hadiyan Rasyadi tidak ingin bernegosiasi, melainkan langsung disepakati oleh anggota DPRD Lampung.
"Kami tidak akan bernegosiasi lagi, kami akan minta tuntutan ini langsung disepekati oleh anggota dewan yang terhormat," tegas M Hadiyan Rasyadi.
"Kami menolak segala bentuk negoisasi yang melemahkan KPK, menyengsarakan petani, dan menyengsarakan rakyat."
"Maka dari itu, atas kondisi tersebut, kami yang terhimpun dalam Aliansi Lampung Indonesia menyatakan tuntutan ini untuk disetujui," tegas M Hadiyan Rasyadi lagi.
Adapun tuntutan aksi ini sebagai berikut.
1. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Tani.
2. Hentikan Perampasan Lahan.
3. Wujudkan Reforma Agraria Berkeadilan Gender.
4. Tolak KeLijakan yang Tidak Pro Rakyat (RUU Pertanahan, RKUHP, Revisi Ketenagakerjaan, Revisi UU Pemasyarakatan.