Demo Mahasiswa Medan Ricuh: DPO Kasus Teror Disebut Tunggangi Aksi, Viral Video Mahasiswa Dipukuli
Aksi demo mahasiswa di Medan, berakhir ricuh. Polisi sebut ada DPO kasus teror tunggangi aksi demo hingga viral video mahasiswa dipukuli oknum polisi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Demo Mahasiswa Medan Ricuh: DPO Kasus Teror Disebut Tunggangi Aksi, Viral Video Mahasiswa Dipukuli](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-mahasiswa-di-medan-ricuh.jpg)
2. Hoaks kabar mahasiswa meninggal dunia
![Aksi unjukrasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019).](https://cdn2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/aksi-unjukrasa-ricuh-4.jpg)
Soal kabar ada mahasiswa demo peserta aksi yang meninggal, Dadang membantah dengan keras.
"Jangan ada hoaks tidak ada yang meninggal dunia. Semuanya dalam keadaan baik," kata dia, dikutip dari Tribun Medan.
3. Polisi sebut ada DPO kasus teror tunggangi aksi
![Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (kanan) saat di lokasi dan berkoordinasi dengan jajarannya, Selasa sore (24/9/2019). Saat di Dandim 0201/BS, Agus menyebut ada DPO kasus teror yang menunggangi aksi unjuk rasa elemen mahasiswa di depan gedung DPRD Sumut.](https://asset.kompas.com/crops/1b-XCzjxrRTnLDqlmGWbf0j7VUo=/0x82:1200x882/750x500/data/photo/2019/09/24/5d8a2b139fc1e.jpg)
Kapolda Sumut Irjen, Pol Agus Andrianto menyebut, aksi penyampaian pendapat oleh elemen mahasiswa tersebut ditunggangi seorang daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kasus teror.
Agus mengatakan, dari penelusuran tim, seseorang tersebut berinisial RSL dan sudah ditangkap dan kemungkinan akan dikirim ke Densus 88.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan kemungkinan akan dikirim ke densus 88," kata Agus, saat diwawancara di Kodim 0201/BS, dikutip dari Kompas.com.
Agus juga bilang, buronan itu ditangkap bersama sejumlah orang.
"Tadi diamankan 53 orang dan satu yang kemungkinan pelaku teror. Dia mungkin yang menunggangi itu," ungkap Agus.
Dia mengatakan, penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang.
Namun, harus hati-hati karena selalu ada potensi ditunggangi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan yang tidak diketahui.
"Oleh karena itu. Rawan disusupi sampaikan pendapat dengan cara sah yang santun. Mengirim perwakilan kan bisa. (Motifnya) dia mungkin mengganggu itu," kata dia.
4. Viral video mahasiswa dipukuli oknum polisi
![Massa aksi membakar ban dalam unjuk rasa tadi siang di depan kantor DPRD Sumut. Aksi mereka berujung rusuh dan sejumlah mahasiswa yang provokator diamankan.](https://asset.kompas.com/crops/rg3YhfkI6RrD46IjoQNFzM1NVKo=/17x123:1183x900/750x500/data/photo/2019/09/24/5d8a0f4700ba0.jpg)
Sementara itu, di Twitter, beredar sebuah video yang memperlihatkan beberapa personel kepolisian dengan pakaian anti-huru hara tampak memukuli seseorang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.