Tunggak Utang Rp 80 Juta, Yuyun Ditikam Oleh Debt Collector
Polisi berhasil menangkap dua dari tiga debt collector yang diduga jadi pelaku pembunuhan, satu lagi tersangka masih buron.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Tiga orang debt collector menganiaya seorang pria saat sedang menagih utang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban Yuyun Tandi Wijaya yang diduga menunggak utang tewas dengan luka tusukan senjata tajam di sejumlah tubuhnya.
Tiga debt collector membunuh korbannya di halaman rumah korban atas suruhan orang lain.
Debt collector yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya mengaku disuruh seseorang untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.
Polisi berhasil menangkap dua dari tiga debt collector yang diduga jadi pelaku pembunuhan, satu lagi tersangka masih buron.
Baca: Moeldoko Sebut Demo Bukan Hal Haram bagi Pemerintah, Presiden BEM UGM: Kok Temen Kita Ditahan?
Baca: Bikin Jadi Epic Liburan Bersama Traveloka Epic Sale
Baca: 10 Tempat Wisata di Majalengka untuk Liburan Akhir Pekan
Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya.
Tempat kejadian terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu.
Pengakuan debt collector bunuh penunggak utang
Di hadapan polisi, kedua pelaku inisial LD dan G, mengaku disuruh melakukan penganiayaan terhadap korban untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.
“Menurut keterangannya (pelaku), menagih utang tapi perintah siapa, tidak jelas juga. Katanya inisial U.
Utangnya ada Rp 80 juta,” kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, di kantornya, Rabu (25/9/2019).
Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing yakni pelaku inisial LD mencari rekanan menagih, pelaku inisial G sebagai eksekutor, dan pelaku inisial B ikut memukul korban.
Saat ini, polisi menangkap dua orang pelaku dua lokasi yang berbeda, sementara satu pelakunya inisial B hingga kini masih buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.