Tunggak Utang Rp 80 Juta, Yuyun Ditikam Oleh Debt Collector
Polisi berhasil menangkap dua dari tiga debt collector yang diduga jadi pelaku pembunuhan, satu lagi tersangka masih buron.
Editor: Hendra Gunawan
“Pelaku ini ditangkap dari kemarin, satu ditangkap di sini, satu ditangkap di Batauga, Kabupaten Buton Selatan, sementara satu masih DPO atas nama B. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa ditangkap,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan
Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik milik pelaku dan celana jeans milik korban.
Ketiga pelaku kini diamankan di ruang tahanan mapolres baubau.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap AKBP Hadi Winarno.
Kronologi debt collector bunuh korban
Sebelumnya, korban Yuyun Tandi Wijaya (31), ditemukan tewas dianiaya dengan senjata tajam di halaman rumahnya, Minggu (22/9/2019) malam.
Korban tewas setelah mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuh korban.
Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang berada di rumahnya didatangi oleh pelaku dengan mengendarai mobil mini bus.
Keduanya terlibat cekcok dan tak lama kemudian pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah menganiaya korban, ketiga pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan ojek.
Mobil yang digunakan para pelaku malah tak sempat dibawa pergi pelaku.
Sementara itu, korban Yuyun Tandi Wijaya sempat di larikan ke Rumah Sakit Siloam, namun korban tewas dalam perjalanan. (Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagih Utang, Motif 2 Pelaku Aniaya hingga Tewas Seorang Pria di Rumahnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.