Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP, Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak

5 fakta vonis seumur hidup yang diterima Prada DP karena telah membunuh Vera Oktaria.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in 5 Fakta Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP, Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak
Tribun Sumsel/MA Fajri dan Dok. Tribun Sumsel
5 Kekejian Prada DP Usai Membunuh dan Mutilasi sang Kekasih, Dokter Forensik Ungkap Adanya Kekerasan di Alat Vital Korban 

TRIBUNNEWS.COM - 5 fakta vonis seumur hidup yang diterima Prada DP karena telah membunuh Vera Oktaria.

Prada DP akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena telah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.

Adapun beberapa fakta unik terjadi saat persidangan Prada DP berlangsung.

Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).

 Prada DP Beri Pembelaan Agar Hukumannya Lebih Ringan, Ibu Vera Oktaria Ngamuk: Harus Dihukum Mati

Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera.

Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:

BERITA REKOMENDASI

1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).
Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.

Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas