Kisah di Balik Kekejaman Ibu Kandung di Indramayu yang Otaki Pembunuhan Anak Satu-satunya
Seorang ibu berinisial DRH (50) tega membunuh anak semata wayangnya karena merasa resah sering dimintai uang oleh korban.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Seorang ibu berinisial DRH (50) tega membunuh anak semata wayangnya karena merasa resah sering dimintai uang oleh korban.
DRH yang menjadi dalang dibalik tewasnya Carudin (32). Korban tiada lain merupakan anak kandungnya.
Korban dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar pada kepala baguan belakang.
Kejadian itu terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Untuk memuluskan rencananya, DRH menyewa lima orang eksekutor. Mereka adalah WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
Baca: Tak Tahan Kelakuan Anaknya yang Beristri 4 Tapi LGBT, Ibu Ini Sewa Pembunuh Bayaran
"Dia itu suka menjual-jual harta, terakhir itu jual sawah, harganya Rp 100 juta," ucap DRH kepada Tribuncirebon.com seusai konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Saat disinggung terkait berapa jumlah harta yang dihabiskan Carudin, DRH tidak menyampaikan secara detail.
Namun diakui dia, uang tabungan beserta aset kekayaan seperti sawah dan lain-lain udah hampir ludes dijual oleh anaknya tersebut.
Ia menceritakan, uang tersebut digunakan Carudin untuk memenuhi nafsunya berfoya-foya.
Selain hidup glamor, uang tersebut juga digunakan untuk memenuhi nafsu korban yang menyimpang, yakni bergaul dengan sesama jenis atau LGBT.
Selain itu, diungkapkan DRH, Carudin juga merupakan pecandu narkoba.
Bahkan tidak jarang, demi memuaskan nafsunya itu, korban sering melakukan tindak kekerasan terhadap tersangka apabila tidak mau menuruti keinginannya.
Baca: PGN Dukung Kebutuhan Gas untuk Pengembangan Industri Petrokimia dan Ibukota Baru
DRH sempat berpikir ingin melaporkan anaknya itu ke polisi atas perbuatan yang selama ini ia alami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.