Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digela
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digelar Kamis (26/9/2019).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya oditur militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu diajukan karena Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pada korban Vera Oktaria.
Setelah sidang vonis Ka Otmil I-05/PLG, Kolonel Chk Mukolid SH MH, mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang oditur tuntutkan.
Baca: Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Bolehkah Menunaikan Lebih dari 11 Rakaat? Ini Penjelasannya
Baca: POPULER: Terjebak 4 Jam Macet karena Demo, Pengguna Jalan Tol Ketinggalan Pesawat hingga Kelaparan
Baca: Bocah Penderita Kanker Minta Ayahnya yang Miskin Selamatkan Dirinya dari Kematian: Aku Takut Mati
Dia juga menjelaskan terkait hukuman pidana seumur hidup.
"Terpidana akan dipenjara sampai yang bersangkutan meninggal di penjara. Hal tersebut diatur dalam pasal 12," ucap Kolonel Chk Mukolid SH MH.
Adapun hak terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim di antaranya:
1.Terdakwa diperbolehkan mempelajari keputusan Majelis Hakim selama 1 minggu.
2.Terdakwa diperbolehkan mengajukan banding.
3. Terdakwa diperbolehkan apabila menerima keputusan majelis hakim dipenjara seumur hidup terdakwa boleh mengajukan grasi.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Prada DP mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan majelis hakim tersebut.
"Itu hak dia kalau mau banding. Harapan kita masih sama, hukuman mati. Kalau tidak penjara seumur hidup," ujar Suhartini.
Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.
Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.
Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).
Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Vera.
Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:
1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang
Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.
Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek.
Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
2. Terdiam sesaat usai mendengar vonis
Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
Saat itu, Prada DP hanya menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi.
Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.
"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.
Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim. "Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.
3. Hakim jelaskan 8 alasan vonis hukuman mati ke Prada DP
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.
Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.
"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.
4. Kekecewaan Ibu kandung Vera yang ingin Prada DP divonis mati
Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Vera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji. Tampak selama sidang berlangsung, Suhartini tegar saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.
"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.
"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.
5. Pidana tambahan, Prada DP dipecat dari kesatuan
Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Vera. (Sripoku.com, Chairul Nisyah/Kompas.com David Olivier Purba dan Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang Kakak" dan sripoku.com dengan judul Divonis Seumur Hidup, Prada DP akan Dipenjara Sampai yang Bersangkutan Meninggal Dunia di Penjara