Imingi Bakso dan Boneka, Guru Pencak Silat Tega Tiduri Siswi SMP di Surabaya
Aldiansyah memacari Siswi SMP dan nekat menyetubuhinya itu dengan iming-iming boneka dan makan bakso.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kelakukan Mohammad Aldiansyah, guru pencak silat di Benowo Surabaya ini sungguh tidak pantas ditiru.
Dia memacari Siswi SMP dan nekat menyetubuhinya itu dengan iming-iming boneka dan makan bakso.
Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WhatsApp temannya.
Kemudian dia meminta kontak korban dan mereka saling berbalas chat WhatsApp. Dua bulan kemudian, barulah mereka kopi darat.
Namun, guru pencak silat ini mengajak tidur kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu.
Tidak hanya sekali, dia memberikan boneka.
Kemudian diajak makan bakso barulah mereka melakukan hubungan dewasa di sebuah kamar kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.
"Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian. Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (27/9/2019).
Kemudian, tersebarlah foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.
Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orang tuanya.
Di situ, dia menceritakan bahwa telah tidur bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu.
Mendengar buah hatinya sudah ditiduri, kedua orang tua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca: Pelaku Perkosaan 9 Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu dan Bagaimana Efeknya?
Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali meniduri kekasihnya yang masih belia itu.
"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.
Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.